Pelatihan Penyelia Halal bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan persyaratan dalam rangka Menjamin ketaatan dan konsistensi pelaku usaha dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Program pelatihan ini mengacu pada SKKNI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelia Halal. Materi pelatihan terdiri dari kelompok kompetensi sebanyak 6 unit dan kelompok penunjang sebanyak 4 unit dengan total 20 JPL.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami proses penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu peserta juga diharapkan untuk siap mengikuti uji kompetensi dalam skema Penyelia Halal.
Curriculum for this Course
M.74PHI00.001.2-Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya